Imigrasi Blitar Deportasi 11 WNA per Januari-September 2019
TRANSINDOENSIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, melakukan deportasi terhadap 11 warga negara asing per Januari-September 2019, karena mereka sudah melebih izin tinggal di Indonesia.
“WNA tersebut telah melebihi izin tinggal di Blitar (wilayah hukum Imigrasi Blitar),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Muh Akram di Blitar, Rabu (19/9/2019).
Pihaknya mengungkapkan, WNA yang dideportasi tersebut empat warga dari Bangladesh, tiga dari Malaysia, dua dari Jepang, satu dari Lebanon, dan satu dari Timor Leste. Dari jumlah itu, satu dideportasi lewat Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
Untuk data per Juli 2019 di triwulan terakhir, Imigrasi Blitar melakukan deportasi lima warga negara asing, yakni tiga warga negara Malaysia dan dua dari Jepang.
WNA asal Malaysia itu antara lain Mohammad Raihan Nor Hakimi bin Mohd Ismail, Dian Zuliana binti Arie Sukirno, dan Muhammad Fausi bin Mustafa. Sedangkan, dua WNA asal Jepang bernama Hoshiko Chihiro Lousia dan Hoshiko Uncha Kayla.
Ia menegaskan, kelima WNA tersebut sudah melanggar ketentuan untuk izin tinggal dengan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Mereka sebelumnya juga tidak mengurus administrasi dan tidak lapor ke kantor imigrasi, sehingga harus dilakukan deportasi.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Untuk WNA dari Malaysia, mereka sejak kecil lahir di Malaysia dan mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memilih warga negara pada umur 18-21 tahun.
Sedangkan, WNA dari Jepang adalah kakak beradik. Ibu mereka asli dari Indonesia, sedangkan ayahnya dari Jepang. Mereka sengaja datang ke Indonesia bertemu dengan keluarga dari ibunya sekalian liburan.
“Jadi, dua warga negara Jepang ini anak dari kawin campur. Kebetulan ibunya WNI dan bapaknya Jepang. Mereka tidak sekolah di sini, jadi mereka hanya liburan melihat kampung halaman ibunya,” kata dia.
Selama ini, lanjut dia, untuk pengurusan dokumen ditangani oleh neneknya. Namun, karena nenek kedua WNA asal Jepang itu sakit, akhirnya dialihkan ke tantenya.
“Tantenya ternyata kurang memahami aturan yang berlaku dan tidak pertanyakan ke kami untuk informasi izin kunjungan,” kata dia.
Sementara itu, untuk tindakan administratif keimigrasian dilakukan dengan pemindahan satu orang warga negara Lebanon ke Rudenim Surabaya, juga sesuai dengan SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI pada 1 Juli 2019 tentang Pemindahan Deteni atas nama Fares Nazih Mouadad.
Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay hingga lebih dari 60 hari dan telah berada di ruang detensi Imigrasi Blitar selama 30 hari, karena ternyata belum mendapatkan tiket pesawat untuk deportasi, sehingga yang bersangkutan dipindahkan ke Rudenim Surabaya. [Ant]