Hari Pertama Gage 297 Kendaraan Ditilang di Jaktim

TRANSINDONESIA.CO – Perluasan ruas jalan ganjil genap (Gage) yang mulai diberlakukan, Senin (9/9/2019),  sebanyak 297 kenderaan ditilang di wilayah Jakarta Timur.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya masih menemukan ratusan pelanggar di hari pertama pemberlakukan ganjil genap di Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.

“Ada 297 kendaraan roda empat yang ditilang di empat ruas jalan. Dan pelanggarannya dominasi di Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani,” kata Sutimin, Senin (9/9/2019).

Menurut Sutimin penindakan yang dilakukan banyak alasan yang dilontarkan pengendara. Ada yang bilamh lupa dan ada juga yang menyebut tidak tahu kalau hari ini penindakan mulai diberlakukan. “Variatif alasannya, ada yang alasan tidak tahu, ada yang lupa kalau sekarang mulai diberlakukan gage,” ujarnya.

Sutimin menambahkan selain masalah pelat, penggunaan kendaraan roda empat yang menyeberang masuk atau pun keluar tol tetap ditilang. Pasalnya, di Jakarta Timur, ruas jalan yang berdekatan dengan tol dan terdampak perluasan ganjil genap yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

“Karena sekarang Pergub 88 tahun 2019 ini yang semula keluar tol atau ada akses jalan masuk ke tol tidak ditindak, sekarang ditindak,” ucapnya. [MIL]

Share