Dirut PTPN III Tersangka Suap Gula Menyerahkan Diri
TRANSINDONESIA.CO – Akhirnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) datang dan menyerahkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbaunya.
Dolly tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 mendatangi KPK, Rabu (4/9/2019) dini hari hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
“Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Dikatakan Febri, sejak menyerahkan diri Dolly langsung menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK meminta dua tersangka untuk menyerahkan diri, dimana Dolly telah datang ke KPK, tinggal satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri yakni, pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Pieko Nyotosetiadi.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema “long term contract” dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
“PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula disepakati tiga komponen yakni PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam.
Dimana pada Sabtu (31/8/2019), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
“Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” ungkap Syarif.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk permintaan uang sebelumnya.
“Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” terang Syarif.[MIC]