Fenomena Pengangguran Kalangan Gen Z Ancaman Serius Bonus Demografi

TRANSINDONESIA.co | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa hampir 10 juta penduduk usia muda yang berusia 15-24 tahun (Gen Z) berstatus menganggur atau tanpa kegiatan (not in employment, education, and training/NEET), merupakan fenomena maraknya pengangguran dikalangan Gen Z menjadi ancaman serius bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.

Kurniasih menyebut, bonus demografi jika tidak diiringi dengan hadirnya kesempatan kerja yang besar bagi generasi muda akan menciptakan bom waktu.

“Angka 10 juta pengangguran Gen Z sudah jadi tanda-tanda jika bonus demografis kita tidak terkelola dengan baik. Kita sudah menyadari hadirnya bonus demografi, maka di hulu pentingnya pendidikan skill dan di hilir pentingnya terbuka luas kesempatan kerja,” kata Kurniasih dikutip dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Apabila dirincikan kata politisi perempuan PKS ini, anak muda yang paling banyak NEET justru ada di daerah perkotaan, yakni sebanyak 5,2 juta orang dan 4,6 juta di pedesaan. Gen Z semakin terhimpit karena dari sisi pendidikan tinggi kini semakin mahal dengan adanya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sementara dari kesempatan kerja mensyaratkan sudah berpengalaman dan adanya batas usia.

“Generasi muda hari ini tidak bisa disamakan dengan generasi sebelumnya. Ada treatment khusus, terutama dari sisi pendidikan maupun dunia kerja. Harus dipermudah hadirnya lembaga pendidikan dengan skill yang saat ini sedang dibutuhkan, plus berikanlah kesempatan seluas-luasnya dari pemberi kerja,” ungkapnya.

Kurniasih juga menyoroti tren angkatan kerja justru didominasi pekerja informal. Hal ini membuktikan jika adanya angkatan pencari kerja yang membludak namun kesempatan kerja di sektor formal tidak memadai.

“Baru saja viral pencari kerja untuk sebuah warung makan biasa antreannya membludak seperti halnya antrean kerja di pabrik. Ini memprihatinkan karena banyak anak tak dapat kesempatan kerja formal sehingga lowongan apapun akan dijalani termasuk sektor informal. Padahal perlindungan pekerja di sektor informal masih sangat lemah,” kata Kurniasih. [arh]

Share
Leave a comment