Kawanan Begal Sadis Bersenpi Ditembak Polisi Medan
TRANSINDONESIA.CO – Satu dari dua pelaku kawanan begal sadis ditembak petugas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Lorong VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahad (1/9/2019) sekitar pukul 17:30.
Informasi dihimpun Transindonesia.co, Senin (2/9/2019) siang menyebutkan kedua pelaku, Rinaldi (21) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Klippah Kecamatan Percut Seituan, dan Angga Juanda Daulay (20) warga Jalan Medan Batang Kuis Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, bersama empat pelaku lainnya (DPO) melakukan perampokan terhadap korban Suhendar (34) warga Jalan H Hanif, Desa Sampali, Percut Sei t
Tuan.
Saat itu, korban hendak pulang dari pasar, dengan mengendarai sepedamotor Honda Scopy BK 3653 AHO, Rabu (21/8/2019) sekitar 06:00.
Saat melintas di jembatan tol Haji Hanif, enam pelaku dengan mengendarai tiga sepedamotor mendekat dan memepet korban.
Pelaku kemudian menodongkan senjata api (senpi) jenis pistol sambil memaksa korban berhenti dan turun dari sepedamotornya.
Korban yang ketakutan tak berdaya sepedamotor dan handphonenya dirampas pelaku.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Percut Seituan dengan STPL No : LP/2215/VIII /2019/SPK/ Percut Situan.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku disalah satu rumah di Jalan Medan Batang Kuis. Saat didapati keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat petugas menggeledah kedua pelaku menemukan satu paket sabu dan alat isapnya (bonk) serta kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.
Keduanya langsung diangkut dan dibawa petugas untuk melakukan pengembangan barang bukti sepedamotor yang telah dijual pelaku kepada penadah.
Namun, saat hendak menunjukkan penadah, pelaku Rinaldi mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.
Dengan sigap petugas memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan pelaku hingga memaksa petugas melumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah empat kali melakukan perampokan sepedamotor di wilayah hukum Polsek Percut Seituan yakni, di Jalan H Hanif berhasil membawa sepeda motor Scupy, Jalan Selamat Slamat Ketaren berhasil melarikan Honda Beat, Jalan Cemara membawa kabur Honda Beat, dan di Jalan Irian Barat Sampali juga berhasil merampas Honda Specy.
Tak hanya itu, kawanan rampok yang dikenal sadis tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan juga melakukan perampokan sepedamotor di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan Medan Kota, yakni di Jalan Gajah Medan, Jalan Mustang, Jalan Gatot Subroto, samping Shorom Suzuki, dan di Jalan HM Joni, Jalan Mangku bumi, Jalan MT Hariono serta di Jalan Perdana, Medan Kota.
“Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Kita masih melakukan pengembangan dan empat kawanan rampok lainnya masih diburu,” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo, Senin (2/9/2019). [SUR]