Tiga pengguna narkoba terjaring Operasi Yustisi oleh Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, saat menggelar operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/20) pagi.[Transindonesia.co/Surya Irwandi]
TRANSINDONESIA.CO – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tertangkap petugas Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, saat menggelar operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/20) pagi.
Bersama barang bukti 1 butir ekstasi ketiga tersangka berinisial RAS (20), AA (22) dan IG (22), diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan ketiganya ditangkap saat tim gugus tugas covid-19 sedang melaksanakan operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Barang bukti yang disita dari penangkapan itu, 1 butir pil warna pink jenis ekstasi dengan berat bersih 0,38 gram,” kata Yaqin di Mapolrestabes Medan, Rabu (21/10/2020).
Ketiga tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.[sur]







