Polisi Rohil Amankan 3 Ton Kayu Ilegal Logging

TRANSINDONESIA.CO– Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh, warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, terpaksa digiring ke Mapolres Rohil, lantaran terlibat tindak pidana ilegal logging.

Tak tanggung-tanggung, dari pria berinisial PT alias Ginting (51) tersebut, polisi menemukan sekitar tiga ton kayu hasil perambahan hutan yang sudah diolah menjadi papan. Usut punya usut, kayu-kayu ini berjenis Meranti yang punya nilai jual tinggi.

Ginting diamankan polisi pada Senin (11/1/2016), dinihari tadi, di rumahnya.

Sebelum menangkap pria setengah abad itu, aparat berwajib terlebih dahulu menemukan barang bukti kayu Meranti, yang dia sembunyikan di dalam parit, di Jalan Lintas Bagansiapi-api.

Polisi amankan kayu ilegal.(dok)
Polisi amankan kayu ilegal.(dok)

“Awalnya kita mendapat laporan adanya kegiatan ilegal logging di sana. Setelah ditelusuri, kita menemukan sekitar tiga ton kayu olahan jenis Meranti, yang ternyata milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK MM, Senin (11/1/2016).

Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan, aparat pun menemukan rumah Ginting, dan dia pun akhirnya digiring ke Mapolres Rohil, tanpa perlawanan.

“Kita akan kembangkan lagi, kira-kira siapa yang menyuruhnya dan kepada siapa kayu itu dijual,” singkat Guntur.(Sbr)

Share
Leave a comment