Dua Penjambret Jalanan jadi Bulan-bulan Warga Kota Medan

TRANSINDONESIA.CO –  Dua penjambret jalanan, Ricardo Hasudungan Tampubolon (34) warga Gang Adil, Jalan Kasuari, Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ,dan Suherman Afrianto (40) warga Jalan  Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dibekuk polisi.

Petugas Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, membeuk kedua pelaku usai menjambret handphone korban Widya Paramita di Jalan Gajah Mada simpang Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Selasa (20/8/2019) siang.

Penjambreta terjadi saat korban bersama orangtuanya hendak pergi ke Thambrin Plaza. Dari kediaman korban di Jalan Samanhudi Kelurahan Binjaj Estate Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai, keduanya berangkan dengan mengendarai sepedamotor.

Saat melintas di Jalan Iskandar Muda tepat di simpang lampu merah Iskandar Muda, kedua pelaku mengendarai sepedamotor Beat BK 2985 AHV memepet korban. Salah satu pelaku dibonceng langsung merampas handphone Oppo yang sedang digunakan pelaku sebagai penunjuk jalan melalui google map.

Mengetahui handphonenya dirampas, korban spontan teriak minta tolong. Oleh warga yang emndengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan menangkapnya. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulan warga. Beruntung, saat diamuk massa keduanya yang hanya mengalami luka ringan dibagian wajah itu langsung diamankan petugas Polsek Medan Baru yang sedang melintas melakukan mobiel patroli. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martusah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya sudah kita amankan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 sampai 12 tahun,” kata Philip.[SUR]

Share
Leave a comment