Jajan Sabu, Dua Pengungsi WN Myanmar Diringkus Polsek Medan Baru

TRANSINDONESIA.CO – Dua warga negara Myanmar diduga pengungsi ‘jajan’ membeli narkoba jenis sabu sabu berakhir di balik jeruji. Pasalnya, kedua warga negara Myanmar itu ditangkap anggota Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, usai membeli satu paket sabu di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (15/8/2019) petang.

Keduanya, M Sopian Alam (31), tinggal di Jalan Plamboyan Raya, Tanjung Selamat Medan, berencana akan mengkonsumsi sabu di tempat penginapan rekan senegaranya Syaifullah (27) Hotel Pelagi Jalan Jamin Ginting,Padang Bulan Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip A Purba mengatakan keduanya berboncengan mengendarai sepedamotor Vario BK 5040 AHZ membeli sabu di Jalan Namogajah, Medan Tuntungan. Usai membeli sabu seharga Rp100 ribu keduanya berangkat menuju Hotel Pelangi.

“Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, Simang Medan Selayang, keduanya diberhentikan dan diringkus polisi. Bersama barangbukti sepedamotor dan satu paket sabu seberat 0.2 gram lengkap dengan 1 jarum suntik dan kaca pirek keduanya langsung digiring ke Mapolsek Medan Baru,” kata Philip Purba.

Menurut Philip Purba, penangkapan keduanya berkat informasi warga yang menyebutkan adanya dua orang membeli sabu sabu. “Kemudian kita tindak lanjuti dan meringkusnya. Keduanya di jerat undang undang narkoba dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Philip.[SUR]

Share
Leave a comment