Patroli Biru dan Cipkon KKYD Polsek Setu Sita Miras dan Jaring Sepeda Motor

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Sektor Setu, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, memperkuat pengamanan dengan melakukan patroli malam hari guna mengantisipasi tindak kejahatan malam hari di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (1/8/2019) dinihari.

Patroli Biru dari Satuan Unit Sabhara Polsek Setu yang dipimpin petugas Padal Aiptu Parjiman dengan kekuatan ersonel melakukan patroli sejak Rabu (31/7/2019) malam hingga Kamis (1/8/2019) dinihari itu mengitari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng yang tidak jauh dengan TPA Bantargebang.

“Beberapa lokasi lainnya juga kita patroli untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, khususnya curanmor yang angka kejahatannya cukup tinggi,” kata Aiptu Parjiman kepada Transindonesia.co, Kamis (1/8/2019).

Menurut Parjiman yang menjabat Kasi Humas Polsek Setu mengungkapkan, selain mencegah pelaku kejahatan pencurian kenderaan bermotor (curanmor), pihaknya juga mengantisipasi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Setiap wilayah yang kita kunjungi dengan patroli, seperti di TPA Burangkeng kita beri himbauan dan pesan Kamtibmas agar dapat mencegah dan mengantisipasi pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Selain melaksanakan Patroli Biru, memasuki dinihari Polsek Setu menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) guna antisipasi gangguan kamtibmas (Guantibmas) yang beranggotakan 7 personel kekuatan dari berbagai satuan seperti, Sabhara, Lalulintas, Reskrim, dan Intelkam.

Cipkon KKYD ini menelusuri berbagai jalur dan jalan yang dianggap rawan kejahatan pada tengah malam atau dinihari. Termsasuk melakuka razia kenderaan bermotor dan razia minuman keras (miras) di warung jamu pinggir jalan yang buka hingga pagi hari.

“Dari pedagang jamu kita amankan dua botol minuman yang mengandung alkohol  kadar tinggi. Selain itu berhasil menjaring 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam B 3998 KOY yang tidak dilengkapi surat surat yang sah,” kata Aiptu Parjiman.[BSH]

Share