Gara-gara Menegur Musik Tetangga, Candi Tewas Ditombak

TRANSINDONESIA.CO – Gara-gara minta kecilkan suara musik, Rudi Candi (40) tewas ditombak Dirman Siregar alias Poken (45) tetangganya di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 19:00 WIB.

Informasi yang dihimpun Transindonesia.co di lokasi, sebelum kejadian, korban Rudi Canli mendatangi rumah Poken yang merupakan tetangga sebelah rumah. Korban menegur Poken untuk mengecilkan suara musik di rumahnya yang terlalu berisik.

“Istri saya mau shalat, kecilkan dulu suara musiknya. Tapi pelaku langsung maki-maki korban.” ujar Frans (35) warga setempat menirukan ucapan korban kepada pelaku saat diwawancarai di lokasi kejadian.

Diduga tak terima lanjut Frans, pelaku tidak menggubris permintaan korban dan suara musik di dalam rumahnya tetap berdengung. Akibatnya antara pelaku dan korban terlibat cek-cok sampai di luar rumah.

Saling Berhadapan

Korban diduga membawa tombak dan pelaku membawa batu. Keduanya sempat kejar kejaran dan bergumul hingga sejauh 15 meter dari rumah mereka. Tiba di tanah kosong, keduanya langsung bergumul dan saling berebutan taombak. Tak lama korban roboh bersimbah darah dengan tusukan tombak di dada.

Trans Global

“Disini lah terakhir korban roboh. Itulah darah si korban,” ucap Frans sembari menunjuk darah korban yang berceceran di tanah.

Kepala Dusun (Kadus) Dusun VIII, Ibadika Sitepu mengaku mengetahui kejadian usai mendapat informasi dari warganya. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pelaku dalam keadaan sepi. Sementara korban sudah dibawa  ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

“Kejadiannya sekira pukul 19:00 WIB. Sampai sekarang saya belum melihat jenazah korban  dan saya belum mendapat informasi apapun. Saya cuma mendapat informasi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Sitepu.

Menurut informasi yang diterima Sitepu, istri pelaku sudah dibawa polisi untuk menunjukkan rumah orang tua suaminya. “Jadi sekarang istrinya dibawa polisi untuk mencari di mana keberadaan pelaku,” pungkasnya.

Kapolsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Kompol Subroto didampingi Kanit Reskrimnya Iptu M Daulay,  mengatakan pelaku sudah ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Jalak XV Prumnas Mandala. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Daulay.

Polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.[SUR]

Share