Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
TRANSINDONESIA.CO – Bolehkah seseorang berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal? Apakah pahala berkurban tersebut sampai kepada mereka yang sudah meninggal?
Pertanyaan–pertanyaan tersebut kerap muncul terutama menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menuturkan, dalam membedah Fiqih Kurban, ada dua kata kunci yang penting diperhatikan yaitu ‘Oleh’ dan ‘Untuk’.
“Misalnya, kambing ini dijadikan qurban OLEH saya UNTUK ibu saya. OLEH saya artinya saya yang melakukan ibadah ritualnya, termasuk yang punya uang untuk beli kambingnya,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Sedangkan, kata dia, ‘Untuk ibu saya’ itu artinya pahalanya saya hadiahkan untuk beliau yang sudah berada di alam barzakh. Menurutnya, kata yang rancu saat berbicara kurban adalah ‘atas nama’.
“Misalnya, hewan kurban ini ‘atas nama’ anak saya. Apa maksudnya?,”ujarnya.
Kata tersebut ia rancu karena terdapat dua kemungkinan penafsiran, pertama, “saya beri uang Rp 3 juta ke anak saya agar dia beli kambing dan melaksanakan ritual ibdah kurban”. Jika benar tujuannya seperti tafsiran pertama, kata dia, kondisi seperti itu diperbolehkan.
Yang tidak diperbolehkan, kata dia, kata ‘Atas nama’ ditafsirkan ‘saya beli kambing dan sembelih sebagai kurban, namun dicatatkan panitia diatas namakan nama anak saya’.
“Nah, ini yang rancu. Pertanyaannya, jadi yang melakukan ritual ibadah qurban itu siapa? Saya sebagai bapaknya atau anak saya? Kalau secara real teknisnya, yang nyembelih saya sih. Duitnya duit saya, yang pegang golok juga saya. Terus, posisi anak sebagai apa disini? Sebagai yang dikirimi pahala kurban kah? kan anaknya masih hidup,”tuturnya.
Ia melanjutkan, urusan rancunya istilah ‘atas nama’ ini terjawab manakala kita bicara tentang ibadah satunya lagi yaitu aqiqah. Aqiqah itu ibadah menyembelih hewan yang disunnahkan kepada ayah dari bayi yang lahir. Jadi pelakunya memang bukan bayinya.
“Duitnya duit ayah, yang pegang golok juga ayah. Statusnya ayah menyembelihkan kambing aqiqah untuk anaknya,”imbuhnya.
Menurutnya, yang dimaksud berkurban atas nama orang tua adalah mengirimkan pahala qurban kepada orang tua. Yang melakukan ibadah qurban tetap kita sendiri. Lalu ketika kita dapat pahala, kita mintakan kepada Allah SWT agar dihadiahkan pahalanya kepada orang tua yang sudah wafat,” tutupnya.[ROL]