Kris Hatta Semalam Nginap di Rutan Polda Metro
TRANSINDONESIA.CO – Sejak semalam, artis Kris Hatta yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Antony Hillenaar menginap di Rutan Polda Metro.
Kris Hatta ditangkap berkat laporan Antony dengan laporan polisi nomor: LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
“Iya benar, sudah ditangkap dan ditahan di (Rutan) Polda Metro Jaya. Ditahannya selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kemaren.
Laporan dugaan penganiayaan terjadi pada 6 April di salahsatu tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Kriss Hatta terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut. Namun tersangka langsung memukul Antony di bagian wajah mengenai hidung dan mengakibatkan hidung Antony berdarah dan patah
“Menurut pelapor bahwa dia melihat temannya cekcok dengan terlapor. Pelapor berusaha melerai, tapi belum sempat melerai, dia malah dipukul,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.[MIL]