30 Kali Beraksi, Dua Curanmor Medan Dipincangkan Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Dua pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang beraksi puluhan kali diburu sejak sebulan terakhir berhasil dipincangkan polisi dengan tembakan di kedua kaki tersangka.

Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, menangkap dua pelaku curanmor yang bulan lalu menjalankan aksinya di Jalan M Idris, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus di lokasi berbeda, Selasa (18/7/2019).

Kedua pelaku yaitu, Dema Fahruzal Lauren (27) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Pacitan, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dan Roby Anto alias Dedek (37) warga Jalan Balai Desa, Gang Imam, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

“Kedua pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena telah melakukan perlawanan saat pengembangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba, Senin (22/7/2019).

Dijelaskan Philip, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korban Yulia Tri Aditya (23) warga Jalan M.Idris No.5-B Medan Petisah, dengan laporan bernomor : LP/ 1069/ VI/ 2019/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juni 2019. Pelapor kehilangan dua unit sepeda motor yakni, Honda Beat BK 6058 AHY dan Honda Vario BK 6576 AGF.

“Selasa (18/7/2019) siang kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda berikut barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian, 1 kunci L dan 1 kunci leter T,” jelas Philip.

Penangkapan keduanya merupakan pengembangan daripelaku berinisal I yang ditangkap sebelumny. Namun, saat henda dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri.

Melihat itu, polisi yang tidak mau kehilangan buruannya memberi tembakan peringatan tapi pelaku tidak mengindahkan dan terus berusaha kabur sehingga pelaku dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata kedua pelaku sudah 30 kali melancarkan aksi yang serupa di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.[SUR]

Share
Leave a comment