Apakah Automatic Identification System (AIS) Itu?

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan seluruh kapal berbendera Indonesia serta kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS serta berkewajiban memberikan informasi yang benar. Aturan ini berlaku mulai 20 Agustus 2019.

Yang menjadi dasar pertanyaan adalah apakah AIS Itu?  Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah sistem pelacakan otomatis digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (Vessel Traffic Service) untuk mengidentifikasi dan menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, Base Transceiver Station (BTS) AIS, dan satelit.

AIS memiliki 2 kelas, yaitu kelas A dan Kelas B. AIS Kelas A adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik kapal secara otomatis. AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Informasi yang dikirimkan AIS Kelas A terdiri atas Data Statis dan Data Dinamis. Data statik AIS Kelas A terdiri atas; Nama dan jenis Kapal, Tanda Panggilan (call sign), Kebangsaan Kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, Bobot Kapal, Sarat (draught) Kapal dan Panjang dan Lebar Kapal.

Data dinamik AIS Kelas B terdiri atas; Status Navigasi, Titik Koordinat Kapal, Tujuan Berlayar dengan perkiraan waktu tiba, Kecepatan Kapal dan Haluan Kapal.

AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim data kapal secara otomatis. AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia. Kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). Informasi yang dikirimkan AIS Kelas B (Pasal 6 (2) Permenhub No.7/2019) terdiri atas: Nama dan jenis Kapal, Kebangsaan Kapal, MMSI, Titik koordinat Kapal, Kecepatan Kapal dan Haluan Kapal.

Kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS. Dalam hal AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP (Stasiun Radio Pantai) dan atau Stasiun VTS (Vessel Trafic Service), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memantau AIS di Kapal. Pemantauan AIS secara langsung (terrestrial) dan melalui Satelite melalui berfungsi untuk menerima informasi dari AIS Kapal ke SROP (Stasiun Radio Pantai) dan atau Stasiun VTS VTS (Vessel Traffic Service), serta untuk memonitor pergerakan Kapal.

Kapan AIS beroperasi? Apakah harus selalu aktif? Ya betul sekali, AIS ini wajib diaktifkan stanby non stop diatas kapal, tidak boleh dimatikan. Letak AIS biasanya di anjungan (bridge) kapal, dilokasi yang mudah dilihat atau di monitor oleh crew kapal.

AIS beroperasi melalui pancaran VHF, yang mampu mengirim informasi kapal, seperti identifikasi, posisi, arah, kecepatan, dimensi kapal, konsep, jenis kapal, dan informasi kargo, ke kapal lain dan ke Base Station atau SROP (Stasiun Radio Pantai) dan VTS (Vessel Traffic Service).

Bagaimana jika tidak memasang AIS apakah ada sangsi? Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS sesuai Pasal 3 Permenhub No.7 tahun 2019. Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS.

Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal. Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate Of Endorsement (COE)).

Kenapa AIS harus dioperasikan? Alasan seccara umum untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan International Maritime Organization Resolution A. 1052 (27) adopted on 30 November 2011 concerning Procedures for Port State Control yang diperbaharui melalui Reesolution A.119 (30), untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, setiap kapal wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS);

Alasan secara khusus di Indonesia sangat berkaitan erat dengan rencana Traffic Separation Scheme (TSS). AIS ini mendukung terhadap implementasi penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal Non SOLAS (Safety Of Life At Sea).

AIS juga berfungsi untuk mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal, seperti penyelundupan, dan IUU Fishing (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing), mempermudah kegiatan SAR dan investigasi apabila terjadi kecelakaan kapal, mengingat lokasi dan pergerakan kapal dapat terdeteksi.

Fungsi AIS lainnya adalah untuk mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur strategis lainnya, contohnya adalah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia).

ALKI adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Sebagai negara yang mendeklarasikan poros maritime dunia, Indonesia sebaiknya dapat mengelola sistem kemaritimannya.

Aris Yulianto – Pengamat Teknologi
Share
Leave a comment