Polrestabes Medan Ringkus Remaja Bawah Umur Pelaku Pembunuhan

TRANSINDONESIA.CO – Satu dari dua pelaku pembunuhan di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara, remaja berusia di bawah umur diringkus Reskrim Polrestabes Medan, Senin (8/7/2019).

Keduanya pelaku diringkus sehari setelah terjadi kasus pembunuhan tersebut pada Ahad (7/7/2019), pukul 22:30 WIB, berinisial YY alias YG (16) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Tongan, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dan FR (19) warga Jalan Perjuangan, Perumahan Indah Permai, Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Sumut, yang menetap di Kota Medan.

Tersangka YY alias YG yang masih berstatus pelajar SMA di Medan pertama kali diringkus,  petugas menyista sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban hingga tewas Afdillah (19) warga Jalan Starban, Gang Sawah, Medan Polonia.

Dari hasil diinterogasi, YY mengaku melakukan penganiayaan bersama 4 tersangka lainnya berinisial, WY, RZ, UD, dan HK, masih diburu polisi.

“Tersangka kedua FR menyerahkan diri ke Polsek Medan Baru, Ahad (14/7/2019) pukul 22:00,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar kasus pembunuhan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7/2019).

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban dan teman dekatnya (seorang wanita) bernama, Diva Nasution alias Divo berkomunikasi lewat telepon dan berjumpa di Warkop (warung kopi) Jalan Sei Bahorok, Medan Baru. Namun begitu tiba di lokasi Warkop, Dipo malah datang bersama para tersangka dengan mengendarai mobil Toyota Avanza.

“Kebetulan di dalam mobil itu ada tersangka WH yang juga teman dekat Dipo. Diduga korban cemburu lantaran teman wanitanya bersama dengan pria lain (tersangka) di dalam mobil, sontak membuat korban mengamuk. Lalu korban menjumpai para pelaku di mobil hingga cekcok mulut tak terelakkan,” kata Kombes Dadang.

Karena tidak enak ribut dengan pemilik warkop lanjut Kombes Dadang, korban dan teman wanitanya pindah ke salah satu restoran siap saji di Jalan Gajah Mada dengan mengendarai sepeda motor Scoopy BK 6470 AID, milik Juannara Saputra.

Di lokasi itu, perseteruan kian memanas lantaran para tersangka mendatangi korban. Bahkan para tersangka yang mengendarai mobil menabrak korban yang berada di atas sepeda motor. Korban terjatuh lalu dikeroyok dan tersangka UD membawa kabur motor korban.

“Tersangka merasa sakit hati, karena ucapan pelaku yang berkata kotor dan memprovokasi,” ujar Kombes Dadang.

Sementara, tersangka YY yang tidak senang karena ditantang korban saat berada di warkop, mengeluarkan sebilah pisau kemudian menikam korban sebanyak tiga tusukan ke tubuh korban.

“Tersangka FR mengambil sepeda motor korban. Jadi selain pembunuhan juga perampokan,” ungkapnya.

Sedangkan Divo warga Jalan Halat, Gang Gani, Medan Area, teman dekat korban mengaku sudah 1 minggu dimintai keterangan di Polsek Medan Baru dan tidak diperbolehkan pulang.

“Sudah 4 kilogram berat badanku turun gara-gara kasus ini. Nggak boleh pulang, tidur pun di meja. Pemberitahuan di instagram ku juga penuh gara-gara kasus ini. Aku masih diperiksa sebagai saksi. Gk ada keterlibatanku dalam penikaman korban. Sebenarnya si WH itu mantan pacarku dan pacarku korban,” ungkap Divo yang diwawancarai di Mapolrestabes Medan.

Kedua tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan terancam pasal berlapis yakni penganiayaan, perampokan hingga pembunuhan.

“Ancaman 15 tahun penjara. Saat ini masih ada beberapa tersangka yang masih buron,” kata Kombes Dadang.[SUR]

Share
Leave a comment