Mabes Polri Musnahkan Sabu 177,5 Kg Jaringan Internasional

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diselundupkan jaringan internasional sebanyak 177,5 kilogram di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).

“Total ada 177,5 kg sabu dan puluhan butir ekstasi yang berhasil diamankan oleh polisi untuk kemudian dimusnahkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurutnya, sebanyak 1,5 ton narkoba yang berhasil diamankan selama Januari hingga Juni 2019. Dari barang bukti tersebut 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya merupakan warga asing.

Tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati

Mabes Polri kemudian memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. Pemusnahan itu juga melibatkan pihak Kejaksaan dan Bea Cukai.

Sejumlah tersangka turut memasukan barang haram tersebut ke dalam mesin khusus atau insimilator untuk dimusnahkan.[MIL]

Share
Leave a comment