Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi BKK Pringsurat

TRANSINDONESIA.CO – ‎Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam upaya penuntasan kasus korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp114 miliar.

“Kami sudah periksa 20-an saksi‎, tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Minggu (7/7/2019).

Ia menuturkan dalam lanjutan perkara korupsi BKK Pringsurat ini, pihaknya telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik), namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan berdasarkan enam sprindik ‎tersebut.

“Belum ada tersangka. Kita masih terus mendalaminya,” katanya.‎

Menurut dia dari pemeriksaan saksi-saksi muncul fakta baru terkait temuan dugaan kerugian negara.

“Sebelumnya si A kita duga menggunakan uang BKK sekian, tetapi setelah pemeriksaan ada keterangan yang menyebut ternyata yang digunakan justru lebih dari itu,” katanya.

Ia menargetkan secepatnya menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi terbesar yang pernah di‎tangani Kejari Temanggung tersebut.

“Ada enam tim untuk penyidikan dari enam sprindik ini. Kita targetkan secepatnya, kalau bisa akhir Juli 2019 sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perkara korupsi BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (17/6), dua direksi perusahaan tersebut, yakni Suharno dan Riyanto‎ dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pe‎ngganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dan Riyanto harus membayarkan uang pengganti senilai Rp700 juta.

Dalam perkembangannya, Kejari Temanggung mengajukan banding atas vonis tersebut, karena vonis uang pengganti ya‎ng lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Kejari juga membentuk enam tim khusus untuk mempercepat penuntasan penyidikan dari enam sprindik yang diterbitkan dalam lanjutan perkara korupsi di perusahaan milik daerah ini.

 

Sumber : Antaranews

Share