Ayah Bejat Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

TRANSINDONESIA.CO – Ayah bejat tega berbuat asusila selama lima tahun sejak anak kandungnya duduk di kelas IV SD hingga melahirkan di usia 16 tahun.

Pelaku UAR (42 tahun) itu dibekuk polisi di rumahnya di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah mantan istri UAR yang merupakan ibu kandung korban melaporkan peristiwa bejat tersebut ke Polsek Malabong.

“Tersangka melakukan perbuatan tidak pantas kepada anaknya saat masih kelas IV SD. Tersangka berbuat asusila selama lima tahun sampai anaknya hamil dan melahirkan,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka tersebut terungkap oleh mantan istri tersangka dan paman korban. “Setelah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Malangbong, polisi langsung mengamankan tersangka. Tersangka sudah menduda sejak tahun 2010, tahun 2015 menyetubuhi anaknya sampai tahun 2019 yang usianya sekarang 16 tahun, 15 Juni kemarin melahirkan,” papar Kapolres.

Selama ini lanjut Kapolres, anaknya tidak berani mengadukan perbuatan ayahnya karena mendapat ancaman kekerasan.

Menurut Kapolres, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 serta UURI tentang perlindungan anak, ancaman kurungan lima sampai 15 tahun penjara.

“Ancaman kurungannya juga bisa ditambah 1/3 karena dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,” kata Kapolres.[DIN]

Share
Leave a comment