Edy Rahmayadi Respons Usul Pembentukan Sumatera Tenggara

TRANSINDONESIA.CO –  Wacana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang sempat tenggelam karena moratorium pemekaran daerah, kembali digulirkan DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menganggap rencana tersebut sah-sah saja.

Edy menegaskan tidak akan melarang asalkan pemekaran sesuai regulasi.  “Silakan saja. Tidak ada yang melarang, kecuali regulasinya ada,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu, Kamis (20/6).

Edy mengatakan Pemprov Sumut tidak akan menghalangi upaya DPRD Sumut, termasuk kepala daerah yang ingin membentuk provinsi baru dan berpisah dari Provinsi Sumut.

Dia berkata rencana itu sah-sah asal pemerintah dan masyarakat siap.

Menurut Edy, proses pembentukan provinsi baru ini bukan merupakan kewenangan Pemprov Sumut. Karena itu menjadi ranah dari Pemerintah Pusat.

“Ini nanti masih panjang. Pusat yang menentukan apakah dimekarkan atau tidak,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengaku akan mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

“Akhir-akhir ini DPRD sudah membahasnya beberapa kali, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada rekomendasi,” kata dia.

Dia berharap Pemerintah Pusat menyikapi rencana ini dengan bijak dan memperhatikan aspirasi pemerintah daerah, terutama masyarakat di wilayah tersebut. Sebab Pemprov Sumut mengalami keterbatasan APBD, sehingga proses pembangunan kurang maksimal.

“Karena pembentukan provinsi baru ini, mendesak. Apalagi kepentingan masyarakat di sana cukup besar,” urainya

Rencana pemekaran ini akan menyatukan setidaknya lima daerah di wilayah Tapanuli, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal. Rencananya, ibu kota provinsi baru ini akan dipusatkan di Padangsidimpuan.

Sumatera Tenggara bukan satu-satunya daerah yang ingin menjadi daerah otonomi baru. Hingga Januari 2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sudah ada aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurutnya hal tersebut memang hak konstitusional daerah, tetapi besarnya anggaran untuk melaksanakan pemekaran harus menjadi pertimbangan. Selain itu pemerintah juga belum mencabut moratorium pemekaran daerah.

“Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam,” kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.[CNN]

 

Sumber: CNNIndonesia

Share
Leave a comment