Dua Bocah Pembegal di Bekasi Diringkus Resmob Polda Metro

TRANSINDONESIA.CO – Dua bocah remaja yang kerap membegal di wilayah Kota Bekasi diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua bocah tersebut RJ (15 tahun) dan GL (16 tahun).

Keduanya diringkus di Kampung Utan RT 006/RW002 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).

“Dua bocah itu diringkus setelah menjadi begal kerap mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit. Lalu mengambil barang korban dan kabur dengan sepeda motornya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Penangkapan kedua bocah tersebut berawal dari laporan korban berinisial MKA eregistrasi dengan nomor LP/455-BS/K/IX/2018/SEK SEL, pada 5 September 2018 lalu.

Pelaku melakukan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan pada Senin (5/9/2018) pukul 23:48. “Pelaku beraksi di Jalan Belida Raya, Perumnas 2 RT003, RW010, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,” kata Kombes Argo.

Kedua pelaku lanjut Kombes Argo menyisir daerah Bekasi dengan sepeda motor mencari target sasarannya. “Setelah mendapatkan target begal, tersangka turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengalungkan senjata tajam itu. Mencabut kunci kontak sepeda motor korban, membacok punggung dan tangan korban dan membawa kabur motor milik korban itu,” ungkap Kombes Argo.

Setelah ditangkap, kedua bocah tersebut dibawa ke rumah anak di Cipayung iyu dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Mereka masih di bawah umur. Sekarang ini yang bersangkutan sudah dititipkan di tempat rumah anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.[MIL]

Share