Kivlan Zen Ajukan Praperadilan Kasus Makar dan Senpi Ilegal

TRANSINDONESIA.CO – Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan gugatan praperadilan itu dilakukan lantaran Kivlan merasa keberatan dengan status tersangka yang disandangnya.

Pihak tergugat dalam praperadilan yang diajukan tersebut adalah Polda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

“Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan, di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian,” kata kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan di PN Jaksel, Kamis (20/6).

Hendri menjelaskan, pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses penetapan tersangka hingga proses penahanan terhadap Kivlan.

Namun, Hendri enggan merinci kesalahan prosedur apa yang dilakukan oleh penyidik. Ia menyebut hal tersebut baru akan disampaikan dalam proses persidangan nanti.

“Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan, jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Beberapa waktu kemudian, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.

Atas statusnya, Kivlan kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.[CNN]

 

Sumber: CNNIndonesia

Share