KPK Rencanakan Panggil Tiga Calon Rektor UIN
TRANSINDONESIA.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa fakta-fakta baru terkait dugaan korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Pada bulan ini, direncanakan KPK memanggil tiga calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN).
Ketiga calon rektor tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai untuk tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag, M Romahurmuziy (Romi). Namun, belum diketahui dengan pasti kapan tiga calon rektor UIN akan diperiksa.
“Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon rektor, tiga besar dari calon rektor di beberapa Universitas,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Saat ditanyakan ihwal siapa saja yang akan dipanggil, Febro masih enggan mengungkapkannya. Ia hanya menyampaikan pemanggilan tiga calon Rektor UIN disinyalir merupakan pengembangan kasus jual-beli jabatan di Kemenag.
Berdasarkan surat pemanggilan KPK yang beredar, mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Farid Wajdi Ibrahim turut dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Romi pada Selasa (18/6) pekan depan. Dalam surat panggilan dengan Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019 tersebut, Farid Wajdi Ibrahim dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan tersangka Romi.
Febri pun mengamini adanya pemanggilan terhadap Farid Wajdi sebagai saksi. Kata Febri, surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan kepada Farid Wajdi Ibrahim. “Iya, surat panggilan sudah dikirimkan sebagai saksi,” kata Febri.[ROL]
Sumber: Republika