Moeldoko Resmikan Desk Tenaga Kerja Polda Metro

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meresmikan desk tenaga kerja yang bernaung di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (1/5/2019).

Peresmian desk tenaga kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pimpinan organisasi buruh di Istana Negara Bogor pada 26 April lalu.

“Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang begitu tanggap dalam menangani persoalan ini (tenaga kerja di Indonesia). Tujuan (didirikan desk tenaga kerja) ini adalah untuk melayani (tenaga kerja) terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan,” ujar Moeldoko di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (1/5/2019).

Menurut Moeldoko, para tenaga kerja dapat membuat tiga aduan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam lingkungan kerja, seperti hal-hal yang bertentangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan, dan pemberangusan kebebasan berserikat (union busting).

“Rekan-rekan pekerja tidak perlu sulit lagi untuk mengadukan kalau di dalam keseharian dia bekerja ada persoalan-persoalan hukum, apakah itu berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan BPJS, dan satu lagi union busting atau larangan mendirikan serikat buruh,” ungkap Moeldoko.

Nantinya, lanjut Moeldoko, aduan dari para tenaga kerja akan dievaluasi oleh aparat kepolisian dan diteruskan ke pemerintah. “Melalui forum yang seperti ini, nanti kita juga bisa mendapatkan masukan dari desk ini (desk tenaga kerja) sehingga ada langkah-langkah yang lebih konkret atas persoalan yang dihadapi para pekerja,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, desk tenaga kerja bertempat di Gedung Mainhall Polda Metro Jaya.

Ruangan terpadu desk tenaga kerja Polda Metro Jaya memiliki sejumlah fasilitas diantaranya ruang tamu yang dilengkapi fasilitas Wi-Fi, ruang konseling, dan ruang konsultasi khusus. Para tenaga kerja yang akan membuat aduan terkait masalah ketenagakerjaan, maka mereka akan diarahkan menuju ruang konseling.

“Apabila hasil konseling ditemukan hasil pidana, pelapor direkomendasikan ke SPKT untuk dibuatkan laporan polisi. Namun, jika hasil konseling tidak ditemukan ranah (tindak) pidana dan hanya (ditemukan) perselisihan hubungan kerja, maka akan dilakukan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Iwan.[MIL]

Share
Leave a comment