KPK dan Kemenkumhan Bahas Penguatan Parpol
TRANSINDONESIA.CO – Setelah mendatangi Kemendagri dan Kemenkeu pada Selasa (21/5/2019) lalu, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama LIPI mengunjungi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (24/5/2019), guna membahas penyempurnaan UU Parpol.
Dalam pertemuan itu, dibahas tentang aspek hukum termasuk peraturan perundang-undangan terkait, sehubungan dengan peran Kemenkumham mewakili pemerintah yang kelak akan melakukan pembahasan rancangan Undangan Undang dengan Komisi II DPR RI.
Dalam kesempatan itu, KPK juga membawa serta draf naskah akademis yang disusun dari hasil Kajian UU Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan dengan maksud mendapatkan masukan dari kemenkumham. KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap poin-poin rekomendasi dalam kajian tersebut termasuk di dalamnya memuat elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Partai Politik ke depan.
Direktur Dikyanmas, Giri Suprapdiono yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, salah satu hal yang krusial dari kajian ini adalah mengenai pendanaan partai politik. Karenan di beberapa kasus yang ditangani KPK, berkaitan dengan pembiayaan partai politik yang selama ini dianggap menjadi episentrum korupsi.
Karena itu, Giri menegaskan, kajian ini bertujuan mendorong lahirnya partai politik yang berintegritas sebagai institutsi utama demokrasi, dengan 17 poin usulan perbaikan parpol. Antara lain keuangan parpol, kaderisasi partai, emokrasi internal, kelengkapan organisasi, sanksi dan larangan, kadaluwarsa partai, hingga pembubaran partai.
“Ini dilakukan, di antaranya, untuk mengembalikan kedaulatan para anggota partai politik serta mencegah partai politik dikuasai oleh dinasti, perseorangan, dan orang kuat,” kata Giri dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2019).
Sebelumnya pada Selasa (21/5/2019) pembahasan dilakukan KPK dengan Kemendagri dan Kementerian keuangan terkait aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara kepada Parpol di tahun 2018. Sedangkan pembahasan dengan Kemenkeu fokus kepada keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pengelolaan keuangan parpol kepada publik.
Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak tahun 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan dan demokrasi internal.
Setelah pembahasan dengan ketiga kementerian ini, dijadwalkan pembahasan selanjutnya dengan Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (27/5/2019). Dan, yang terakhir rencananya pembahasan akan dilakukan dengan DPR-RI sebagai lembaga negara yang akan menentukan terkait proses politik pembahasan rancangan Undang Undang berdasarkan proses dan mekanisme legislasi di DPR RI.[KPK]