Sembilan Anggota Polisi Ikuti Sidang Pra Nikah

TRANSINDONESIA.CO – Sembilan pasangan calon suami istri anggota Polres Karawang mengikuti sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) di Aula Mapolres Karawang, Jawa Barat, Senin (27/5/2019).

Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri. Dipimpin Waka Polres Kompol Ryky Widya Muharam, didampingi Kasi Propam Ipda Aan Juanda, Ny.Lya Adi Fauzi, disaksikan oleh Kasi Was dan perwakilan Bhayangkari dan orang tua dari amsing-masing calon.

Mereka yang melaksanakan sidang BP4 adalah pasangan Briptu Tirta Agung Laksamana-Bripda Matelda. Briptu Rian Sidik Permana-Nuri Nulhakim. Briptu Nanjar Supriyadi-Dini Tri Lestari. Briptu Acep Rohmat-Mita Amalia. Bripda Asep Hidayat-Fitriani. Bripda Gusti Septian-Rifa Ajeng Pratiwi. Bripda Zendy Wahyu Pratama-Nadya Choriah. Bripda Paglica Garmabar-Nadia Rahma, dan Bripda Raja Al Barkah-Rosiana Dewi.

Dalam kesempatan ini, Waka Polres menjelaskan Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggungjawab sebagai anggota Polri sangat berat. Disamping itu juga sebagai calon Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri dapat bahkan harus mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat

“Kegiatan sidang seperti ini wajib di laksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Sidang ini juga merupakan rekomendasi untuk selanjutnya didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) jelang pernikahan,” jelasnya.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.[POB]

Share