Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polres Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) minta keterangan terlapor IL, Ketua sebuah lembaga nasional perintis kemerdekaan, terkait penamparan dan penghinaan terhadap Deny Saleh pekerja Asosiasi Pengelola CSR Republik Indonesia (APCRI).
“Benar terlapor dalam kasus penganiayaan ringan sudah kami minta keterangannya,” kata penyidik. “Kemungkinan ada pemanggilan lagi jika keterangannya masih ada yang kurang,” tambahnya.
IL dilaporkan korban Deny pada Kamis (9/5/2019). Laporan tercatat dengan nomor LP No.782/K/V/2019/RESTRO JAKPUS. Sejauh ini korban sudah menyerahkan alat bukti berupa rekaman closed circuit television (CCTV).
Semestinya, menurut jadwal IL diperiksa pada Senin lalu, tapi menurut penyidik karena kesibukannya di KPU, yang bersangkutan baru memenuhi undangan klarifikasi pada Rabu.
Selain sudah memeriksa pelapor, terlapor dan dua saksi lainnya, penyidik juga akan memintai keterangan beberapa orang yang terlihat dalam rekaman CCTV. “Kita juga akan meminta keterangan dari orang-orang yang terekam dalam CCTV itu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Deny melapor akibat penamparan dan makian yang dilakukan oleh IL yang menyebabkan memar pada bagian wajahnya pada Senin (29/4/2019) di sebuah kantor di kawasan Senen,Jakarta Pusat.
Menurut Deny, pemukulan bermula dia dan terlapor awalnya sama-sama berjalan di dalam kantor. ”Saya menyapa dengan sopan akan tetapi Pak IL menanyakan kenapa saya minta data dari anak buahnya, lalu marah-marah dan menampar saya,” ujar Deny.
Padahal saat itu, kata Deny dia sudah tanya data yang mana, tapi yang bersangkutan terus saja membabibuta dengan menyerangnya menggunakan tangan kiri. Bahkan disertai dengan umpatan kasar.
“Saya menjadi bingung dan shock untungnya ada keamanan yang melerai,” ujar Deny. Deny menduga data yang dimaksud adalah data laporan harian yang sebelum dia masuk kerja di APCRI dan berharap kasusnya dapat diproses demi keadilan.
Dalam rekaman CCTV terlihat terlapor menampar Deny yang mengenai bahu dann wajah korban. Korban Deny menunjuk pengacara untuk membantu proses hukum kasusnya. Antara lain Budi Suranto Bangun, Komarudin dan Tony Budianto.[REL]
