KPK Buka Layanan Khusus Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan khusus pelaporan harta kekayaan calon legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2019. Layanan khusus ini dibuka mulai Rabu (16/5/2019) untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

Tercatat sekitar 20 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih.

Layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif akan dibuka pada tanggal 22-29 Mei 2019, dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK Lama) Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB. KPK tidak melayani pendaftaran LHKPN setelah tanggal 29 Mei 2019 sampai 9 Juni 2019 sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Merujuk pasal 37 Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur

Daftar Calon Terpilih (DCT) anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan.

Agar tidak menghambat proses pelantikan, bagi calon yang terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih dalam pemilihan legislatif 2019 diimbau untuk segera melaporkan LHKPN melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) dan melengkapi persyaratan  yang ditentukan agar KPK dapat menerbitkan tanda terima LHKPN.[KPK]

Share