Telkomsel Rampungkan Proses Refarming Pita Frekuensi 800MHz dan 900MHz

TRANSINDONESIA.CO – Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800MHz dan 900MHz yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019. Proses ini berhasil dilakukan dengan lancar tanpa gangguan yang berarti.

Proses refarming sendiri dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Seluruh tahap, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, Kemkominfo sudah melakukan pemantauan terhadap performa jaringan Telkomsel.

Adapun proses refarming ini dilakukan pada 42 cluster secara nasional, yang mencakup 34 provinsi meliputi Papua dan Maluku, lalu berakhir di Jawa Timur. Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (4/4/2019), Telkomsel melakukan seluruh proses refarming dengan matang.

“Kami menangani secara serius refarming dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik,” tutur Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan.

Dengan dilakukan refarming, pita frekuensi Telkomsel di 800-900MHz berlanjut langsung ke 15MHz. Selain pemanfaatan teknologi LTE 10-15MHz, pengguna Telkomsel juga dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.

“Refarming ini juga dapat meningkatkan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” tutur Bob menjelaskan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail, turut menyampaikan apresiasi terhadap proses refarming Telkomsel ini. Terlebih, rangkaian proses ini selesai tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya refarming ini, pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat dapat menikmati kualitas yang lebih baik,” tuturnya.

Sekadar informasi, proses penataan ulang pita frekuensi 800MHz dan 900MHz dicanangkan Kemkominfo berdasarkan Keputusan Menter Komunikasi dan Infomatika Nomor 29 Tahun 2019.

Dalam aturan ini, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler diwajibkan menata ulang pita frekuensi 800MHz dan 900MHz yang masih terpisah (non-contiguous).

Melalu proses refarming, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya di suatu area tertentu.[Liputan6]

Share
Leave a comment