Pasaman Barat akan Terapkan Sistem Samsat Terpusat

TRANSINDONESIA.CO – Ujicoba pengimplementasian sistem Samsat Terpusat dilakukan di Pasaman Barat mulai 27 Maret – 1 April 2019. Tim IT dari UPT Sistem Informasi Badan Keuangan Daerah Propinsi Sumatera Barat melakukan fasilitasi, sosialisasi dan pendampingan terhadap aparatur pelayanan publik di Samsat Pasaman Barat (UPTD PPD di Simpang Ampek).

Pembenahan layanan ini diharapkan untuk memudahkan wajib pajak serta masyarakat untuk mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Pada Kamis 28 Maret 2019 lalu pembukaan layanan Samsat Nagari di Air Bangis Pasaman Barat.

Pelayanan Samsat Nagari yang diujicoba di Kantor Walinagari Air Bangis Pasaman Barat yang beroperasi mulai hari ini, Kamis 28 Maret 2019. Peningkatan pelayanan pada sistem informasi juga diterapkan pada Samsat Keliling yang diujicoba hari ini juga Kamis 28 Maret 2019 di Silaping Pasaman Barat.

Kepala UPT SI Badan Keuangan Daerah Sumbar, Ahmad Suhendri, menyampaikan Samsat Nagari dan Samsat Keliling masyarakat dapat mengakses pembayaran pajak kendaraan seri plat nomor seluruh Sumatera Barat.

“Pembayaran pajak kendaraan plat hitam, plat kuning dan plat merah, data kendaraan terpusat, pengembangan fitur layanan, konsistensi laporan yang semuanya akan bermuara kepada pencapaian target pendapatan daerah Sumatera Barat lebih baik,” katanya.

Senada dengan itu Kepala UPTD PPD di Simpang Ampek, Wendri, menyambut baik implementasi ini di Pasaman Barat dengan menyediakan sarana dan prasarana serta akses lainnya. Hal ini dilakukan agar pelayanan di Samsat Pasaman Barat bisa berjalan dengan lebih sempurna dan memudahkan masyarakat Pasaman Barat dalam membayar pajak kendaraannya.

“Kita lakukan secara learn by doing. Langsung kita terapkan pada layanan hari ini di kantor Samsat Pasbar di Simpang Ampek, di Samsat Nagari di Air Bangis dan Samsat Kleiling yang jadwalnya hari ini ada di Silaping Ranah Batahan. Yang paling penting, dengan sistem baru ini, Bank Nagari sebagai Kas Daerah langsung terlibat dalam pemungutan pajak pada titik-titik Samkel di Pasaman Barat sebagai kasir pembayaran pajak. Artinya, petugas Samsat dari Badan Keuangan Daerah Propinsi Sumatera Barat tidak lagi bersentuhan dengan uang pembayaran pajak,” kata Wendri.[]

Kiriman: Muhammad Fadhli

Share
Leave a comment