Anies Bakal Terbitkan Pergub Cegah Kekerasan di Sekolah

TRANSINDONESIA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah tindakan kekerasan di sekolah. Hal itu menanggapi beberapa perilaku murid terhadap gurunya yang viral di media sosial.

“Kita sedang susun Pergubnya. Sebenarnya sudah ada di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, saat itu saya menterinya. Jadi nanti akan ada gugus pencegahan kekerasan di tingkat sekolah dan kota,” ujar Anies di Kawasan Ancol, Jumat (29/3) malam.

Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan saat dirinya menjabat sebagai menteri.

Menurut Anies, harus ada gugus pencegahan kekerasan di sekolah hingga tingkat kota. Sehingga ada pengendalian dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan, tindakan yang tidak sesuai dengan nilai kesopanan.

Anies mengatakan, saat ini belum ada mekanisme pengelolaannya. Proses penyelesaiannya hanya melalui jalur dilaporkan ke polisi, didiamkan, atau damai secara kekeluargaan.

“Jadi tidak ada struktur yang mengurusi itu. Coba soal perkelahian dilaporkan ke polisi jadi peristiwa kriminal, atau diselesaikan secara damai,” kata Anies.

Anies menambahkan, proses Pergub tersebut sudah berjalan empat sampai lima bulan. Kemudian setelah menyusun Pergub, lanjut dia, Pemprov DKI akan menyusun sebagai Peraturan Daerah (Perda) sehingga nanti ada gugus pencegahan kekerasan di tingkat kota dan sekolah.

“Unsurnya siswa, orang tua, tokoh masyarakat di bidang sosial psikologi, pendidikan, unsur guru, juga pemerintah,” tutur Anies.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan beberapa siswa menyawer gurunya. Mereka terlihat menyanyikan lagu “Jangan Menangis” milik Luvia. Mereka bernyanyi dan berjoget sambil mengelilingi guru tersebut.

Komisioner KPAI Retno Listyaristi mengatakan, perilaku siswa dalam video yang beredar sangatlah tidak patut. Apalagi tindakan sawer itu dilakukan kepada seorang guru. Meskipun demikian, KPAI berusaha memastikan, para siswa tersebut agar diberikan hukuman disiplin positif.

“Meskipun bersalah dan akan diberikan sanksi, KPAI ingin memastikan bahwa sanksi tersebut merupakan displin positif dan bersifat mendidik,” kata Retno kepada Republika.co.id, Kamis (28/3).[ROL]

 

Sumber: Republika

Share