Kasus Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang

Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus sebagai saksi untuk tersangka SMN

Gedung KPK.[Dok]
TRANSINDONESI.CO | JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/11) memanggil Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Toto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus sebagai saksi untuk tersangka SMN terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Sahat MBJ Nahor, yakni Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Asep Buchori. Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dari pemeriksaan saksi yang dipanggil dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat.

Sedangkan saksi yang diperiksa dari pihak Lippo Group, menurut Febri, KPK mendalami empat hal. Pertama, bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta itu dilakukan karena KPK juga sudah melakukan penyitaan sejumlah dokumen perencanaan proyek Meikarta tersebut.

Kedua, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi dalam hal ini Lippo Group pada proyek tersebut. Selanjutnya, yang ketiga, KPK mendalami sumber dana yang diduga suap terhadap pejabat di Bekasi apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi.

Keempat, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group. Misalnya, arahan kepada anak-anak perusahaannya soal pemberian uang atau pengurusan-pengurusan proses perizinaan Meikarta ini.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dua dari sembilan tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Yaitu, fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.[ANT/ROL]

Share