KPK Gelar Pelatihan SPDP Online Seluruh Indonesia Kejaksaan dan Polda
KPK membuat dan mengembangkan sistem pelaporan SPDP secara elektronik melalui jaringan komputer dan diterapkan oleh para pihak
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Dalam rangka mempermudah koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan suatu sistem pelaporan SPDP secara online
Versi 2.0 untuk jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan pada Senin (29/10) di Park Lane Hotel Jakarta.
Deputi Penindakan KPK Firli mengatakan, pembangunan sistem ini dilakukan sejak tahun 2017 dan telah dilakukan uji coba di Polda dan Kejati tiga daerah yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Dalam rangka implementasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online Versi 2.0 ke seluruh kejati di Indonesia (34 kejati), maka perlu dilakukan pelatihan teknis kepada para user (data entri dan verifikator), sehingga dapat memahami penggunaannya,” katanya.
Penggunaan SPDP Online ini juga merupakan salah satu implementasi nota kesepahaman bersama antara KPK, Kejaksaan RI dan POLRI yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2017 tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nota Kesepahaman itu menyatakan, para pihak bersinergi dalam penanganan perkara tipikor antara lain, pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan, penindakan dan pelaporan. KPK membuat dan mengembangkan sistem pelaporan SPDP secara elektronik melalui jaringan komputer dan diterapkan oleh para pihak,” tambahnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, sinergitas antara lembaga penegak hukum haruslah berjalan dengan baik dan jangan sampai ada hambatan terutama di bidang teknis sekecil apapun.
“Untuk itu saya berharap kepada perwakilan kejaksaan dari setiap daerah bisa memaksimalkan pelatihan ini untuk kelancaran informasi antar penegak hukum khususnya dalam penanganan korupsi,” katanya.[KPK/TRS]