KPK Imbau Ridwan Kamil tak Ganggu Penyidikan Meikarta
Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang beresiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengingatkan agar Ridwan Kamil tidak mengganggu proses hukum kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Hal itu terkait informasi, jika Gubernur Jawa Barat berencana memanggil pihak Pemkab Bekasi dan pihak pengembang Meikarta terkait kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang beresiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK,” kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (26/10).
Pada Jumat (26/10) penyidik KPK memanggil empat saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Mereka diduga tahu mengenai proses perizinan yang diajukan pihak Lippo, selaku pengembang Meikarta.
Mereka yang diperiksa di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Zaki Zakaria; Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said. Kemudian Supir Said, Undang; dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.
KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Republika