KPK Dukung DKI Jakarta Benahi Tata Kelola Reklame
Padahal potensi penerimaan pajak di satu titik reklame bisa mencapai 100 juta perbulan. Kalo kita tidak tertibkan ini, bisa mengurangi pendapat DKI Jakarta
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki Tata Kelola Reklame di Ibukota, Jumat 19 Oktober 2018.
KPK mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam aksi penertiban reklame terpadu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka aksi ini dengan apel yang digelar di sebelah Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam apel tersebut, Syarif mengatakan bahwa kerjasama KPK dan Pemprov DKI Jakarta menghasilkan peningkatan yang luar biasa, terutama dalam segi pendapatan daerah. Hari ini, lanjut Syarif, KPK meminta kepada DKI Jakarta untuk segera menertibkan 60 titik reklame di kawasan ketat kendali yang tidak berizin dan tidak membayar pajak.
“Padahal potensi penerimaan pajak di satu titik reklame bisa mencapai 100 juta perbulan. Kalo kita tidak tertibkan ini, bisa mengurangi pendapat DKI Jakarta,” kata Syarif.
Syarif berharap penertiban tata kelola reklame ini dapat mendatangkan pendapatan yang lebih besar untuk pemprov DKI Jakarta. Selain itu akan menjadikan kota Jakarta lebih indah. Mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan reklame yang berada di ruas jalan dengan ketat kendali seperti Jalan MH. Thamrin, Sudirman, S. Parman, Gatot Subroto, dan Jalan HR. Rasuna Said.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan bahwa penertiban reklame terpadu ini sengaja dimulai dengan menyegel reklame yang berada di depan kantor KPK untuk memberika pesan kepada seluruh masyarkat.
“Ini merupakan sebuah simbol yang akan mengirimkan pesan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran reklame,” ujar Anies.
Anies juga memberi peringatan kepada para pemilik reklame untuk segera menurunkan bangunan reklame yang berada disepanjang jalan kawasan ketat kendali.
“Bila bangunan reklame tidak diturunkan, maka kami yang akan menurunkan tapi dengan konsekuensi tidak akan diberikan izin pemasangan reklame dalam kurun waktu tertentu. Kemungkinan enam bulan sampai satu tahun,” kata Anies.
Anies mengimbau agar semua pihak menaati peraturan agar Jakarta tampak lebih baik dan lebih indah.[REL/MET]