KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi

Penggeledahan di Dinas PTSP dan rumah bupati dan Kantor DPMPTSP Kaabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | BEKASI – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang, Rabu 17 Oktober 2018.

Penggeledahan tersebut rangkaian dari penyelidikan pasca penetapan dan penahanan terhadap 9 tersangka dalam kasus suap perizinan mega proyek Meikarta yang berawal dari tertangkapnya sejumlah ASN Pemkab Bekasi dan pihak Meikarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Aha14 Oktober 2018.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Neneng Hasanah Yasin yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

“Penggeledahan di Dinas PTSP dan rumah bupati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 17 Oktober 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Rabu (17/10/2018). Selain itu, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. “Penggeledahan di Dinas PTSP dan rumah bupati,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Sedangkan penggeledahan di Kantor DPMPTSP yang telah disegel KPK sejak OTT tidak seorangpun yang berani memasuki ruang kerja tersangka Dewi Tisnawati.

Seperti diwartakan, KPK menahan 9 tersangka suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta dengn suap Rp7 miliar dari Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dahulu ditahan.

KPK berhasil menyita barang bukti Rp1,5 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Siangapura.

Sebelumnya, KPK menjebloskan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai penerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi, disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Neneng Hasanah, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersngka dri pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[DIN/TRS]

Share