Tren Penurun Pelanggaran Ganjil Genap

Jadi ada tren penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen

Petugas tindak pengendera yang melanggar kawasan Ganjil Genap.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Lima hari kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan di DKI Jakarta tercata 5303 pengendara roda empat ditilang.

“Dari jumlah itu, 2.144 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita. Sementara itu, sisanya sebanyak 2.057 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin 6 Agustus 2018..

Dikatakannya, hari ketiga Jumat 3 Agustus 2018, tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. hari keempat, Sabtu 4 Agustus ada 1.041 pengendara ditilang, dan hari kelima Ahad 5 Agustus 2018 sebanyak 754 pengendara ditilang.

“Jumlahnya terus berkurang mulai Jumat sampai Ahad. Jadi ada tren penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen. Kemudian dari Sabtu ke Ahad sebesar 28 persen,” ungkapnya.

Sedangkan perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas wilayah Jakarta. Kebijakan ini untuk mengurai kemacetan dan memudahkan akses atlet Asian Games saat menuju venue pertandingan.[COK/TRS]

Share
Leave a comment