Fadli : Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi

Semestinya pelaku money politic langsung diterapkan denda diskualifikasi agar tidak dapat mengikuti proses Pemilu karena hal ini pasti akan membuat peserta menjadi jera

Politik uang

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Maraknya praktik politik uang (money politic) dalam setiap pagelaran Pemilu membuat Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadhanil berpendapat perlu diterapkan sanksi tegas.

Fadli mengatakan, selama ini tindakan hukum yang dilakukan kepada pelaku money politic hanyalah sebatas denda administratif sehingga tidak membuat efek jera.

“Semestinya pelaku money politic langsung diterapkan denda diskualifikasi agar tidak dapat mengikuti proses Pemilu karena hal ini pasti akan membuat peserta menjadi jera,” papar Fadli dalam acara diskusi yang digelar oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Selasa 10 Juli 2018.

Fadli juga berpendapat masyarakat masih belum mempunyai pendidikan politik yang mumpuni sehingga kejahatan money politic dianggap sebagai hal biasa.

“Perilaku pemilihan kita belum sensitif kepada hal-hal semacam itu. Memang harus dilakukan pendidikan politik kepada pemilih secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Fadli meyakini dengan adanya sanksi hukum tegas dan kepedulian masyarakat atas praktik money politic ini, akan membuat penyelenggaraan pesta demokrasi tidak sebatas politik transaksional semata.

“Karena yang terjadi pada akhirnya akan melahirkan para pemimpin yang berakhir dalam tahanan KPK, karena mereka hanya berorientasi pada pengembalian modal,” tutupnya.[REL/TRS]

Share