Eksekusi PTPN V, Aktivis Tuding Putusan PN Bangkinang Mengambang
TRANSINDONESIA.CO.RIAU – Aktivis Hukum dan Lingkungan Tommy Simanungkalit, SH mengungkapkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang terkait status perkebunan kelapa sawit milik PTPN V seluas 2.823.52 ha, di Batu Gajah Kabun Riau mengambang. Karena putusan tersebut mengembalikan ke negara tapi tidak menyebut perwakilan yang akan menerima.
Hal itu dikatakan aktivis Tommy Simanungkalit, yang juga mantan Sekjen LSM Riau Madani kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (2/2/2018).
Menurut dia, tuntutan objek status yang diperkarakan di kembalikan dan kuasai oleh negara.
“Lagian putusan diserahkan kepada negara tapi tidak menunjuk perwakilan negara mana akan menerima. Itu putusan masih mengambang,” ujarnya.
“Kenapa pihak PSPI yang melaksanakan lelang, Aneh dan lucu pak,” tanya Tommy heran.
Disebutkannya, sesuai dengan UUD putusan itu harus dikembalikan ke negara. Bukan Aset negara dilelang oleh pihak swasta Pt.Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI). Dikatakan putusan tidak boleh diserahkan kepihak swasta atau LSM yang menggugat.
“Aset negara di lindungi dan di jaga, juga dipertahankan serta di amankan oleh negara, Protap nya jelas,” ujarnya.
Tommy juga mengatakan perizinan PSPI perlu dipertanyakan Karena pemilik sebenarnya adalah Surya Dumai Group dan Izin tidak boleh di pejual belikan atau. di pindah-tangankan ke Pt. Sinar Group (Arara Abadi).
“Jadi Aset negara tak bisa di eksekusi. Tuntutan Riau Madani dikemblikan ke negara, bukan di ambil alih oleh pihak turut tergugat PT PSPI,” jelasnya.[SBR]