Eksekusi PTPN V, Aktivis Tuding Putusan PN Bangkinang Mengambang

TRANSINDONESIA.CO.RIAU – Aktivis Hukum dan Lingkungan Tommy Simanungkalit, SH mengungkapkan  Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang  terkait  status perkebunan kelapa sawit milik PTPN V seluas 2.823.52 ha, di Batu Gajah Kabun Riau mengambang. Karena putusan tersebut mengembalikan ke negara tapi tidak menyebut perwakilan yang akan menerima.

Hal itu dikatakan aktivis Tommy Simanungkalit,  yang juga mantan Sekjen LSM Riau Madani  kepada  wartawan  di Pekanbaru, Jumat (2/2/2018).

Menurut dia,  tuntutan  objek status  yang  diperkarakan di kembalikan dan kuasai oleh negara.

“Lagian putusan diserahkan kepada negara tapi tidak menunjuk perwakilan negara mana  akan menerima. Itu putusan masih mengambang,” ujarnya.

Tommy Simanungkalit

“Kenapa pihak PSPI yang melaksanakan lelang,  Aneh dan lucu pak,” tanya Tommy  heran.

Disebutkannya, sesuai dengan UUD putusan itu harus dikembalikan ke negara. Bukan Aset negara dilelang oleh pihak swasta Pt.Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI). Dikatakan  putusan tidak boleh diserahkan kepihak swasta atau LSM yang menggugat.

“Aset negara di lindungi dan di jaga, juga dipertahankan serta di amankan oleh negara,  Protap  nya jelas,” ujarnya.

Tommy juga mengatakan perizinan PSPI perlu dipertanyakan Karena pemilik sebenarnya adalah Surya Dumai Group dan Izin tidak boleh di pejual belikan atau. di pindah-tangankan ke Pt. Sinar Group (Arara Abadi).

“Jadi Aset negara tak  bisa di eksekusi. Tuntutan Riau Madani dikemblikan ke negara, bukan di ambil alih oleh pihak turut tergugat PT PSPI,” jelasnya.[SBR]

Share
Leave a comment