Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata kepada masyarakat Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11/2023). [Transindonesia.co /DPRD Jabar]
TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11/2023).
Tia mengatakan Desa Loa memiliki berbagai potensi yang manjadi daya tarik wisata seperti halnya potensi wisata alam, budaya, agro wisata dan lainnya.
“Desa yang luar biasa yang memiliki sangat banyak potensi wisatanya dan ketika pada hari ini saya menyampaikan perda tentang desa wisata memang tepat sekali,” ujar Tia. [nal]







