Kabupaten Bandung Miliki Daya Tarik Desa Wisata
TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata kepada masyarakat Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11/2023).
Tia mengatakan Desa Loa memiliki berbagai potensi yang manjadi daya tarik wisata seperti halnya potensi wisata alam, budaya, agro wisata dan lainnya.
Berita Terkait:
“Desa yang luar biasa yang memiliki sangat banyak potensi wisatanya dan ketika pada hari ini saya menyampaikan perda tentang desa wisata memang tepat sekali,” ujar Tia. [nal]