Mudik, Polda Metro Buka Tempat Penitipan Kendaraan Pemudik Di Polres dan Polsek
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memperbolehkan masyarakat menitipkan kendaraan pribadi jika tidak dibawa mudik di semua kantor polisi di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan masyarakat yang mudik dengan angkutan umum bisa menitipkan kendaraannya di kantor kepolisian sektor (Polsek) atau kepolisian resor (Polres) selama libur Lebaran 2018.
“Kalau tidak membawa kendaraan pribadi, kendaraannya bisa dititipkan di dua tempat itu selama kapasitasnya ada,” ucap Kabid Humas, kemarin.
“Tapi kendaraan tidak bisa dititipkan di Polda Metro Jaya, karena lahannya kami gunakan.” kata Kabid Humas.
Kabid Humas berujar, warga yang mau menitipkan kendaraannya harus menunjukkan kartu tanda penduduk dan surat keterangan kendaraan motornya. Selain itu, Kabid Humas menghimbau warga yang meninggalkan rumahnya untuk mudik berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat agar keamanannya tetap terjaga.
“Periksa juga semua elektronik, agar tidak terpasang saat ditinggal mudik dalam waktu yang lama,” pungkasnya.[COK/TRS]