Gakkum LHK Sumatera Wilayah II Tangkap Excavator Tanpa Surat Penyitaan

RIAU, TRANSINDONESIA.CO – Pihak Balai  Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah  Sumatera seksi Wilayah II Pekanbaru Riau melakukan  operasi penertiban  di kawasan  HPT Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan provinsi Riau.

Dalam  operasi itu, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna orange di daerah Km 86  jalan koridor RAPP arah kiri Desa Segati  Langgan Pelalawan. Akhirnya  alat berat tersebut ditahan kemudian diangkut ke kantor Gakkum di Pekanbaru.

Anehnya, penangkapan alat berat itu, menurut informasi dari Gakkum  disebut tak bertuan, namun pihak pemilik alat berat, Arifin Sibarani mengaku alatnya ketika ditangkap tanpa surat penyitaan.

Penyitaan Excavator.[IST]
Sementara menurut sumber yang di percaya yang mengaku dari LHK Riau bahwa hal  Itu tidak benar sesuai Protap  dikehutanan yang namanya barang temuan adalah Kayu dan kalau alat berat ltu ada pemilik karena yang buat surat ini latar belakangnya 8 oknum  lingkungan hidup jadi urusan Hutan mana ngerti yg jelas tidak ada bukti surat penyitaan dari PN Pelalawan dan Perampasan Alat Berat yg di lakukan  pihak penyidik.

” Pemilik Alat Berat sudah daftar gugatan Prapengadilan jadi kita lihat  saja hasil putusan nanti,” jelas sumber yang tak bersedia ditulis identitasnya, Rabu 30 Mei 2018.

Selain itu, dijelaskan nya razia  operasi yang dilakukan pihak BPPHLHK  diduga tebang pilih dalam penangkapan alat berat yang bekerja di HPT Tesso Nilo. Seperti saat ini alat berat sebanyak 3 unit bebas bekerja buka kebun di HPT Tesso Nilo Km 83.[SBR]

Share