RIAU, TRANSINDONESIA.CO – Pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera seksi Wilayah II Pekanbaru Riau melakukan operasi penertiban di kawasan HPT Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Dalam operasi itu, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna orange di daerah Km 86 jalan koridor RAPP arah kiri Desa Segati Langgan Pelalawan. Akhirnya alat berat tersebut ditahan kemudian diangkut ke kantor Gakkum di Pekanbaru.
Anehnya, penangkapan alat berat itu, menurut informasi dari Gakkum disebut tak bertuan, namun pihak pemilik alat berat, Arifin Sibarani mengaku alatnya ketika ditangkap tanpa surat penyitaan.

” Pemilik Alat Berat sudah daftar gugatan Prapengadilan jadi kita lihat saja hasil putusan nanti,” jelas sumber yang tak bersedia ditulis identitasnya, Rabu 30 Mei 2018.
Selain itu, dijelaskan nya razia operasi yang dilakukan pihak BPPHLHK diduga tebang pilih dalam penangkapan alat berat yang bekerja di HPT Tesso Nilo. Seperti saat ini alat berat sebanyak 3 unit bebas bekerja buka kebun di HPT Tesso Nilo Km 83.[SBR]