Penangkapan kayu jenis Mahang yang diangkut dari Merbau mempergunakan boat.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Kamarul Imam warga desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kepulauan Meranti Riau kini mempertanyakan proses penangkapan kayu jenis Mahang yang diangkut dari Merbau mempergunakan boat.
Hingga kini hampir satu bulan kayu mahang miliknya masih ditahan pihak Petugas Satpolair Polda Riau Pos Perawang.
Menurut Kamarul, Senin 26 Maret 2018, pihaknya mengaku telah diperiksa penyidik Satpolair di Pos Perawang pekan lalu, kemudian dia menunjukkan semua dokumen surat bahan kayu budidaya itu.
“Namun hingga kini belum jelas alasan penahanan kayu mahang tersebut. Aku butuh keadilan hukum,” demikian ucap Kamarul yang menurutnya dengan penahanan itu, telah merugikan dirinya.

“Bapak silahkan langsung konfirmasi ke Penyidik di kantor Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau Pekanbaru, karena bukan porsi saya untuk mengklarifikasi hal tersebut,” demikian jawab Abas, yang mengaku dia cuma penyidik Pembantu di Pos Perawang.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kayu mahang yang diangkut boat dari Merbau menuju Pekanbaru, tepatnya di Pearairan Perawang petugas Satpolair mengamankan boat itu, walaupun pihak pemilik kayu mahang telah menunjukkan surat dokumennya, tapi petugas itu tetap menahannya.[SBR]






