ITW: “Kalau Ditlantas Polda Metro Tak Tindak Dealer Perlambat Penerbitan STNK Berarti Bersekongkol”
TRANSINDINESIA.CO, JAKARTA – Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Polri menindak tegas para dealer atau showroom yg memperlambat proses penerbitan STNK dan BPKB kendaraan baru hingga satu bulan sampai 6 bulan.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengaku, pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yg membeli kendaraan baru dari dealer. Karena pembuatan STNK harus menunggu sampai satu bulan sedangkan BPKB 3 bulan bahkan sampai 6 bulan.
Edison mencontohkan PT Srikandi Diamond Motors Jalan Pos Pengumben, hingga satu bulan warga yang membeli mobil Mitsubhisi tipe Expander belum memberikan STNK.
Dealer baru menyerahkan kendaraan dan stnk sebulan setelah pembayaran lunas. Sehingga total waktu untuk memiliki dokument kepemilikan kendaraan yang sah selama tujuh bulan.
Pihak dealer selalu menyebut proses penerbitan STNK dan BPKB itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Samsat Polda Metro.
“Padahal, Ditlantas Polda Metro memastikan proses penerbitan STNK baru hanya membutuhkan waktu 2 -3 jam sedangkan BPKB hanya memerlukan waktu 1 jam,” terang Edison di Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.
Menurut Edison, praktik yang dilakukan pihak dealer dengan memperlambat proses pembuatan STNK dan BPKB kendaraan baru adalah perbuatan yang menimbulkan stigma buruk terhadap pelayanan Polri.
“Padahal polri selalu berupaya mewujudkan inovasi seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat hingga Samsat Online,” ucapnya.
Edison mengatakan, bila ada okknum anggota Polri yang terlibat dalam praktik tersebut hendaknya segera ditindak. Agar tidak dituding sebagai seorang pemimpin yang tidak memiliki kompentensi mengawasi anggotanya.
“Begitu juga terhdap pihak dealer harus ditindak. Jika tidak ingin disebut ada persekongkolan antara oknum pejabat Ditlantas dengan pihak dealer,” katanya.[TRA]