4 WNI Terduga Teroris Belum Dideportasi dari Malaysia

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Lima warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kelima WNI tersebut diketahui akan berangkat ke Filipina Selatan.

Salah satu di antaranya diketahui bernama Hanif dan sudah dibawa ke Indonesia sedangkan empat WNI lainnya masih diperiksa di Malaysia. Hanif diketahui berperan membuat bom dalam kasus teror bom panci di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, pada Juli lalu.

“Yang empatnya belum dikembalikan (ke Indonesia),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Terduga teroris ditangkap.[Ilustrasi]
Setyo lalu menyebutkan inisial keempat WNI terduga teroris yang ditangkap di Malaysia tersebut. MST (38) dari Ambon, AA (31) dari Banten, J alias KU (35) dari Lebak (Banten), dan S alias B (31) dari Brebes.

Hanya saja, Setyo belum bisa menjelaskan, tergabung dengan kelompok terorisme manakah keempat WNI tersebut.

“Nah, kelompoknya belum (diketahui), masih belum. Masih didalami, ” kata Setyo.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. Ia mengatakan keempat WNI terduga teroris tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia (Polis Diraja Malaysia) di perairan selatan Malaysia karena diketahui akan melintas ke wilayah Filipina Selatan.

Sementara itu terkait kronologi penangkapan, Martinus mengaku Polri tidak mengetahui kronologi penangkapan keempat WNI itu.

“Nggak ada (kronologi penangkapan) , itu penangkapannya di sana (Malaysia),” kata Martinus.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Polri sudah meminta pihak Polis Diraja Malaysia untuk mendeportasi keempatnya supaya Polri bisa segera melakukan proses hukum kepada mereka di Indonesia.

“Belum (dideportasi). Permintaan Mabes Polri untuk Malaysia adalah mendeportasi mereka untuk diproses hukum di sini (Indonesia),” kata Martinus.[LP6]

Share
Leave a comment