Kasus e-KTP, Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus dihukum 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Andi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

“Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi,” kata JPU KPK Mufti Nur Irawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Andi dituntut denganPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPsesuai dengan dakwaan kedua. Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta Andi didenda uang pengganti sebesar 2.150 juta dollar AS dan Rp 1.186 miliar. Setelah sebelumnya Andi sudah mengembalikan 350 ribu dollar AS.

Tersangka baru kasus dugaan korupsi E-KTP yang juga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Maret 2017 malam.[IST]
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa juga berakibat massive dan masih dirasakan sampai saat ini.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulagi, berterus terang, dan berstatus justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK berdasarkan surat PEP-1536/2017 yang dikeluarkan pada Selasa (5/12).

Menanggapi tuntutan JPU KPK, kuasa hukum Andi, Samsul Huda meminta kepada Majelis Hakim agar sidang selanjutnya dalam agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (14/12) pekan depan. “Kami meminta sidang selanjutnya digelar pukul 13.00 WIB,” ujar Samsul.[ROL]

Share
Leave a comment