Persidangan “Ala Koboy” di PN Rantauprapat
TRANSINDONESIA.CO, LABUHNBATU – Pantauan TransIndonesia khusus saat Terdakwa tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu, Reza Maulana Siregar, pada sidang tanpa didampingi penasehat hukum, Kamsi 16 November 2017, di ruang sidang utama PN Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, hakim menayakan kepada terdakwa apakah ada penasehat hukum terdakwa, padahal hakim melihat tidak ada penasehat hukum yang ada di meja sebelah kiri biasanya meja penasehat hukum.
Dan hakim mengambil lembaran kertas serta membacakan bahwa terdakwa akan di sediakan penasehat hukum. Para saksi yang di hadirkan dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu batu saat memberi kesaksian kedua membawa senjata jenis Revolver yang di sediakan di pinggang.
Ini sudah terlihat sejak keduanya berada di ruang pengadilan utama PN Rantau Perapat. Bahkan saat memberi kesaksian Majelis hakim tidak ada menpertanyakan apakah kedua saksi membawa senjata api.
Meskipun ada ucapan dari majelis hakim bahwa terdakwa akan di sediakan penasehat hukum.
“Negara akan menyediakan penasehat hukum terdakwa dan tidak membayar, penasehat hukum saudara Ahmad Ansari,” kata Majelis Hakim.
Selanjutnya hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum membacakan Dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Polres Labuhanbatu yakni Dedi Matondang dan Akmal.
Saksi menerangkan 30 Juli 2017 di jalan di Dewi Sartika Rantau prapat dan barang bukti berupa hp satu buah dan sabu satu paket.
JPU menanyakan keterlaluan tentang sepeda motor, ditangkap bersama terdakwa. Apa kaitan dengan kasus narkotika ini.
Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor itu milik orang tua nya yang di pakai untuk menghantarkan sabu, artinya persidangan di lanjutkan terdakwa tanpa di dampingi penasehat hukum. Sidang dilanjutkan minggu depan agenda penuntutan.
Sementara itu ketua Pengadilan Rantau Perapat sangat jelas menerangkan saat di konfirmasi terkait apakah terdakwa wajib di dampingi pengacara bila ancaman hukuman di atas lima tahun termasuk kasus Narkotika.
Di katanya itu wajib dan negara menyediakan namun bila ada ancaman hukum di bawah lima tahun terdakwa juga boleh mengajukan bila tidak mampu harus melengkapi surat pernyataan miskin dari pihak kecamatan.
Dan mengenai saksi dari pihak kepolisian tidak di benarkan membawa senjata api, terkecuali petugas jaga yang di hukum.
“Tidak boleh saksi membawa senjata api, di ruang persidangan, bila ada membawa senjata api harus di titip kan ke majelis hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, ketika di konfirmasi via WA terkait apakah di benarkan anggota nya saat menjadi saksi di persidangan membawa senjata api dan bagaimana prosedurnya.
Sampai berita ini di kirim ke redaksi belum ada jawaban Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.[ZAI]