Dua Penculik Bocah WN Korsel Berhasil Ditangkap Polda Metro

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membebaskan bocah WN Korea, Ko Hoin,10 tahun, dari du pelaku yang dilaporkan diculik ditemukan di salahsatu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

“Korban sudah kami temukan dalam keadaan sehat dan dua pelaku sudah ditangkap di dua tempat berbeda,” kata kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis 2 Nopember 2017.

Menurutnya, kedua pelaku penculik itu Baik Jongwon dan Sea Songwon sempat meminta tebusan senilai 150 juta won atau setara Rp1,8 miliar kepada orangtua korban.

Ilustrasi

“Kedua pelaku sempat meminta tebusan Rp1,8 miliar kepada orangtua KH itu ditangkap di dua tempat berbeda yakni, Baik Jongwon ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, sedangkan Sae Song Wong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” katanya.

Menurut orangtua korban, sempat ditemui pelaku untuk mentransfer sejumlah uang yang kemudian orangtua korban mentransfer sebanyak dua kali pada 25 Oktober 2017 sebesar 50 juta won dan 31 Oktober sebanyak 100 juta won.

“Total dirupiahkan senilai Rp1,8 miliar, kini pihak Kepolisian Korea Selatan yang melakukan investigasi penculikan tersebut. Kami hanya melalukan bantuan penangkapan terhadap pelaku dan menyelamatkan korban,” ujarnya.

Korban KH diculik dengan modus diajak liburan oleh anak-anak pelaku Baik Jongwon. “Sedangkan, handphone korban disimpan oleh Sea Songwon sehingga orangtua tidak bisa komunikasi,” katanya.[ISH]

Share