Menteri PPPA Pantau Kasus Pemerkosaan Anak di Jayapura

TRANSINDONESIA.CO, JAYAPURA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)Yohana Yembise mengecam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun (FB) warga Gang Garuda, Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Papua.

Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abepura, Jayapura. Polisi Polsek Abepura segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mengungkap modus dan pelaku kejahatan tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Yohana mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku. “Kami mengapresiasi kesigapan dari pihak kepolisian yang cepat tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini dan terus berupaya menyelidiki pelaku pemerkosaan terhadap FB,” ujar Menteri Yohana dalam keterangan pers tertulis yang diterima Republika, Senin 9 oKTOBER 2017.

Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]
Yohana menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan sanksi pidana pokok 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal ini korban mengalami luka berat atau terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi maka pelaku dapat di pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun serta diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektornik.

Ia berharap hukuman maksimal dapat diberikan kepada pelaku untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku lainnya. Pada kesempatan itu, Yohana meminta kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak-anak kita sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah deteksi dini untuk mengetahui dan meminimalisir kemungkinan tindakan kejahatan yang dapat dialami oleh anak-anak. “Anak-anak kerap kali menjadi korban kekerasan. Untuk itu, kami meminta kepada orang tua untuk mengedukasi kepada anak-anak agar tidak mudah dibujuk rayu, janji akan diberikan hadiah oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto, video atau konten apapun terkait korban karena berdampak mengganggu psikologis korban maupun keluarga korban. Pihaknya juga berharap kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan kepda korban serta keluarganya mendampingi korban memberikan dukungan kepada keluarga dan meminta kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai ditemukan pelakunya.[ROL]

Share
Leave a comment