Polisi Ciduk PNS Pencabul Bocah di Medan

TRANSINDONESIA.CO,  MEDAN – Seorang PNS di salah satu universitas di kota Medan diciduk polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari sekali.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu PhilipAntonio Purba mengatakan, PNS tersebut berinisial SL (45), warga Jl Ampera, Gang Dame, Bantan, Medan Tembung. “Dia diduga mencabuli seorang bocah berinisial PA, 9 tahun,warga Jalan Bersama, Medan Tembung,” kata Philip, Sabtu 16 September 2017.

Philip menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat ibu korban pulang ke rumah dan melihat korban tertidur dalam kondisi lemas, Senin 11 September 2017 siang. Sang ibu pun menanyakan hal itu kepada korban. “Saat ditanya, korban awalnya menjawab hanya pening,” ujar dia.

Ilustrasi

Namun, ibu korban melihat sesuatu yang ganjil saat itu. Anaknya tampak mengenakan celana dalam yang bukan miliknya. Usai ditanya lebih lanjut, sang ibu semakin curiga karena celana tersebut ternyata milik seorang perempuan dewasa. Kepada ibunya, korban mengaku baru memanjat pagar rumah perempuan tersebut dan kemaluannya terkena pagar.

“Mendengar pengakuan aneh anaknya, ibu korban semakin curiga dan mendesak korban menceritakan kejadian yang sebenarnya hingga akhirnya korban mengatakan bahwa dirinya baru dicabuli pelaku SL,” kata Philip.

Setelah mendengar pengakuan anaknya itu, ibu PA pun langsung melapor ke Polsek Percut Sei Tuan. Menerima laporan ini, petugas langsung bergerak dan meringkus SL. “Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Philip.[ROL/DON]

Share
Leave a comment